Kamis, 24 Mei 2018

Reformasi dan surat kabar

20 tahun sejak bergulirnya reformasi. Melenceng dari sekat-sekat politik,ekonomi, kesenjangan sosial, ataupun utang negara yang semakin membengkak, penting untuk di ketahui bagaimana perkembangan surat kabar Indonesia sebagai the fourth estate atau kekuatan keempat setelah eksekutif,legislatif, dan yudikatif.

Sebagai penyambung lidah rakyat, surat kabar sangatlah penting bagi kehidupan. Surat kabar menjadi mata dan telinga masyarakat dalam mensajikan informasi publik. Baik untuk hiburan,pendidikan, perekat sosial atau berita tentang parlemen. Bisa di bayangkan kalau surat kabar tidak ada atau seiring waktu terancam pembredelan. Mungkin kasus proyek E-KTP  terdakwa Novanto T.L.( tiang listrik) takkan pernah terungkap karena sistem otoriter yang membelenggu surat kabar indonesia seperti pada orde baru.


Tahun 1998 menjadi periode bersejarah bagi persurat kabaran indonesia. Setelah Suharto tumbang, berselang 2 tahun ke  2000, ada sekitar 1800-2000 surat kabar yang terbit (WWW.Undp.or.id). Hal ini menjadi prestasi tersendiri di bandingkan era sebelumnnya, selama 32 tahun orde baru hanya menerbitkan 300 SIUPP ( surat izin usaha penerbitan pers).

sejak itulah  reformasi bangkit. dimanaa kebebasan berpendapat mendapat ruang tersendiri, dan surat kabar dapat menaik cetakkan apa saja, baik kritik, kecaman atai sentilan sentilun kepada pemerintah.

Ada empat tugas dasar yang harus di emban oleh pesurat kabaran Indonesia setelah masuk era reformasi. Diantaranya sebagai  Informan, almamater/pendidikan, perekat sosial, dan entertaimen/hiburan. Tak hanya itu, surat kabar juga harus patuh terhadap kode etik yang berlaku sebagai etika dalam menjalankan tugasnya.

Patut di syukuri 20 tahun berjalannya reformasi yang memberikan ruang kebebasan untuk surat kabar. Meskipun surat kabar belum sempurna karena tarik ulur kepentingan, terciptanya  hoax dan vulgarnya berita sadistis. Tapi surat kabar adalah patriot dari doktrin  yang membabi buta.